
Pantau.com - Buntut penyerangan pendukung PSM Makassar di kafe kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Agustus 2019, polisi menetapkan delapan orang tersangka yang tiga di antaranya merupakan pelajar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Meski sebelumnya, polisi menangkap sembilan orang terduga pelaku."Awalnya 9 orang setelah kita dalami ternyata sampai saat ini 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
"Dari 8 orang itu, 5 orang sudah dewasa, yang 3 orang ini masih kategori di bawah umur karena masih pendidikan di sekolah," sambungnya.
Baca juga: Video Detik-detik Lokasi Nobar PSM di Jakarta Diserang Orang Tak Dikenal
Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni, GDP (24), SF (18), FR (18), S (19), TR (19), FR alias N (18), AS (15), dan MRS (17). Selain itu, terkait dengan tiga tersangka yang masih berstatus pelajar itu tak menjalani masa tahanan, karena orangtua mereka menjadi penjamin.
"Kita lakukan penahanan, 3 orang ini dengan jaminan orangtua karena masih sekolah. Tetap kita proses kasusnya, namun tidak ditahan. Prosesnya tetap berjalan," tegas Indra.
Baca juga: PSM Makassar Juara Piala Indonesia 2018-2019 Usai Bungkam Persija
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam hukuman penjara 7 tahun penjara. Untuk diketahui, insiden penyerangan itu dilakukan oleh sekelompok orang terhadap pendukung klub sepakbola PSM Makassar di Cafe Komandan, Tebet.
Penyerangan dilakukan usai gelaran nonton bareng pertandingan final Piala Indonesia 2019 antara PSM Makassar melawan Persija Jakarta.
- Penulis :
- Kontributor RZK