
Pantau.com - Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Salah satunya di Jalan Simpang Tomang, Jakarta Barat. Agar masyarakat mengikuti aturan tersebut, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat didukung petugas kepolisian lakukan sosialisasi di kawasan traffic light (lampu lalu lintas) pintu keluar Tol Tomang menuju Jalan Tomang Raya sejak pagi tadi.
Mereka menyebarkan brosur sosialisasi pembatasan lalu lintas ganjil genap kepada pengendara ketika berhenti.
"Dalam brosur itu disebutkan daerah mana saja yang ganjil genap, cakupannya sampai kendaraan apa saja yang boleh masuk kawasan ganjil genap," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Barat Afandi di Simpang Tomang, Jakarta Barat, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap: Dishub DKI Sosialisasikan Aturan di 25 Lokasi
Jalan Tomang Raya merupakan salah satu ruas jalan perluasan ganjil genap di Jakarta Barat. Selain memberikan brosur, mereka juga menjelaskan tahapan sosialisasi hingga pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 9 September 2019.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 ruas jalan perluasan pembatasan ganjil genap yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Uji Coba Ganjil Genap untuk Sepeda Motor, Ini Rutenya
Ruas jalan baru tersebut yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.
Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang. Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.
- Penulis :
- Lilis Varwati