Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Brigadir Rangga: Sementara Dinyatakan Normal

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Brigadir Rangga: Sementara Dinyatakan Normal

Pantau.com - Hasil pemeriksaan psikologi, Brigadir Rangga Tianto yang menembak Bripka Rahmat Effendy lantaran tak terima keponakannya diproses hukum, disebut tak mengalami gangguan atau normal.

"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan kejiwaan psikologi. Hasil sementaranya, yang bersangkutan normal," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Polisi yang Tembak Senior di Polsek Cimanggis Akan Dites Kejiwaannya

Untuk itu, Gatot meminta kepada seluruh jajaran agar mengevaluasi kepemilikan senjata api dengan tujuan menghindari hal serupa terjadi kembali. Bahkan, Gatot juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk menjalani pemeriksaan psikologi secara intensif sebelum dibekali senjata api dalam bertugas.

"Saya juga menyampaikan kepada kepala satuannya masing-masing untuk mencoba mengevaluasi kembali kepada pemegang senjata api ini khususnya dalam pemeriksaan psikologinya sehingga anggota tidak mudah emosional ya," tegas Gatot.

Baca juga: Polisi Sebut Bripka Rahmat Effendy Ditembak dari Jarak Dekat

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Rangga Tianto nekat menghabisi nyawa rekannya seprofesinya yakni Bripka Rahmat Efendy dengan tujuh tembakan.

Aksi koboi itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB. Insiden itu bermula ketika Bripka Rahmat Efendy yang merupakan anggota samsat Polda Metro Jaya, mengamankan pemuda berinisial Fachrul atas kasus tawuran yang kemudian diserahkan ke Polsek Cimanggis.

Namun, Brigadir Rangga Tianto yang merupakan paman dari Fachrul mencoba membebaskannya pada saat proses pelaporan. Sehingga, keduanya sempat cek-cok. Akan tetapi lantaran tersulut emosi, Brigadir Rangga Tianto pun mengambil senjata api jenis HS 9 yang kemudian ditembakkan ke arah Bripka Rahmat Efendy Atas perbuatannya, Bripgadir Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis :
Kontributor RZK