Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Setya Novanto Terkait Korupsi e-KTP

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Setya Novanto Terkait Korupsi e-KTP

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi e-KTP  dengan terdakwa Setya Novanto.

"KPK akan mencermati hal tersebut. Setelah putusan ini, tentu akan kami lihat isi dari putusan dan fakta-fakta lain apakah akan diperhatikan. Apakah terkait KPK akan masuk ke dugaan tindak kejahatan TPPU atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan Pembukaan Aset Setya Novanto

Menurut Febri, dalam persidangan terungkap bahwa penerimaan uang kepada Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung yang dibuat seolah-olah tidak terkait proyek e-KTP.

"Kemarin sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa kalau dilihat dari alur perpindahan uang sampai pada dugaan penerimaan uang melalui Irvanto dan Made Oka, kemudian dibuat kamuflase seolah-olah uang tersebut tidak terkait proyek e-ktp. Tentu itu kami dalami juga," kata Febri.

Dalam persidangan, aliran uang itu terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing atau money changer.

Baca juga: Jaksa KPK Tak Permasalahkan Vonis Setya Novanto di Bawah Tuntutan

Febri menyatakan bahwa KPK juga terbantu dengan keterangan sejumlah pihak yang telah menjadi justice collaborator (JC) terkait putusan terhadap Novanto itu.

"Jadi, posisi JC kami pandang cukup penting dalam pengungkapan sebuah kasus korupsi. Oleh sebab itu, kami berharap semua pihak punya cara pandang dan visi yang sama serta seimbang. JC dibutuhkan kalau kita berbicara tentang kasus-kasus korupsi yang kompleks dan membutuhkan ketelitian yang lebih," tuturnya.

Sekadar informasi, vonis Setnov lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu.

"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan," ungkap hakim Yanto.

Hakim pun menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator seperti dalam tuntutan JPU KPK.

Penulis :
Dera Endah Nirani