
Pantau.com - Hukuman cambuk akan dilakukan di Kota Lhokseumawe, Aceh kepada dua pelanggar aturan Syariat Islam.
Hukuman cambuk tersebut akan dilakukan di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe pada Kamis, 26 April 2018, pukul 09.00 WIB.
Dua pelanggar Syariat Islam yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe tersebut antara lain, hukuman cambuk 100 kali dimuka umum, karena telah melakukan jarimah zina serta melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kedua pelanggar tersebut, masing-masing satu orang pria dan satu orang wanita dengan jenis pelanggaran yang sama, yakni jarimah zina. Keduanya juga dihukum cambuk dengan bilangan yang sama, yaitu sebanyak 100 kali," kata Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi.
Baca juga: Akhirnya, Menag Angkat Bicara Soal Larangan Bercadar di UIN Yoyakarta
Sementara itu, Irsyadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tetap dilakukan di tempat terbuka, karena belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tentang hukuman cambuk di dalam penjara.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah mengeluarkan Pergub No 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara hukum jinayat yang dialihkan ke dalam Lapas.
Akan tetapi belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaannya di dalam Lapas, maka uqubat cambuk tetap dilakukan sebagaimana biasanya.
"Terkait masalah ini, sebelumnya kami sudah berkordinasi dengan kejaksaan dan juga mengkonfirmasi dengan pihak Lapas setempat di Lhokseumawe. Akan tetapi dikarenakan belum ada Juknis dan juga Juklak terhadap pelaksanaan uqubat cambuk didalam Lapas, maka pelaksanaannya tetap seperti biasa sebagaimana sebelumnya," ujar Isyadi.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani