
Pantau.com - Aksi unjuk rasa disertai kerusuhan di Jayapura beberapa hari terakhir menimbulkan empat korban tewas dan beberapa orang luka-luka. Dari insiden itu, beberapa orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam.
"Kami berharap tidak ada lagi aksi balas dendam antar warga hingga menimbulkan kasus baru," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Polisi Berikan Inisial Tersangka Aksi Anarkis di Jayapura Papua
Selain menewaskan warga sipil aksi balas dendam antarwarga juga menyebabkan beberapa orang terluka. Namun, Urbinas belum dapat memastikan jumlah warga yang mengalami luka-luka.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi bila ada lagi aksi serupa maupun aksi sweeping .
“Apa pun alasannya tidak dibenarkan sehingga kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Urbinas.
Ia pun menambahkan bahwa saat ini polisi sudah menahan lima warga dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
Kelima tersangka itu dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Kapolri: Kelompok Anarkis di Papua Ada Hubungan dengan Network Asing
Ia menambahkan, saat ini kondisi keamanan di sana sudah berangsur kondusif dan aktivitas masyarakat mulai normal kembali. Pusat perbelanjaan dan perkantoran yang tidak mengalami dampak, kata dia, sudah beroperasi.
Sementara itu, bangunan yang rusak akibat dibakar atau dilempar pedemo terlihat masih dibersihkan.
"Belum semua beroperasi karena ada beberapa bangunan yang terbakar," katanya.
rn- Penulis :
- Adryan N