
Pantau.com - Komisi II di DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat meutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan menjadi Undang-Undang.
"Pemerintah mengusulkan pengambilan keputusan tingkat I RUU Pertanahan agar ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda," kata Ketua Komisi II, Zainuddin Amali dalam Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pertanahan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 26 September 2019.
Baca Juga: Akhirnya DPR Tunda 4 RUU yang Diminta Jokowi
Seluruh anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam rapat kerja bersama dengan pemerintah itu menyatakan setuju RUU Pertanahan ditunda untuk disahkan menjadi UU.
Amali mengatakan, setelah disetujui untuk ditunda maka secara resmi menunda pengambilan keputusan tingkat I dan di bahas kembali pada keanggotaan DPR periode 2019-2024.
Dalam Raker tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyampaikan pendapat Presiden Jokowi yang menginginkan agar RUU Pertanahan ditunda untuk disahkan menjadi UU.
Baca Juga: DPR Targetkan RUU Pertanahan Rampung Akhir September
"Berdasarkan draft terakhir, Presiden minta ditunda, jadi jika mungkin nanti, pembahasan dilanjutkan DPR periode mendatang," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah