
Pantau.com - Disaat banyak yang menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) justru mendukungnya.
"KSPSI memandang Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklirn investasi yang lebih baik," ujar KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai dalam konferensi persnya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Baca juga: Panjang-Lebar Prabowo Subianto Soal Polemik Tenaga Kerja Asing
Yorrys mengatakan, Perpers tersebut dianggap penting untuk memancing para investor masuk ke Indonesia, sehingga lapangan pekerjaan di Indonesia akan semakin terbuka.
"Kebijakan pemerintah yang berusaha menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi kepentingan perekenomian bangsa dan negara, dimana pekerja dan buruh menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses tersebut," tutur politikus Golkar itu.
Sehingga, ia menilai daripada harus melakukan penolakkan, lebih baik menguatkan sistem sistem pengawasan untuk memantau masuknya TKA ke Indonesia.
Baca juga: Ini 4 Tuntutan Serikat Buruh di May Day 2018, Salah Satunya Copot Menteri Tenaga Kerja
"Sistem pengawasan TKA lemah. Hal ini disebabkan keterbatasan Sumber Daya Manusia yang hanya diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi. KSPSI memandang perlu perlunya pengawasan yang melibatkan serikat pekerja dan civil society," imbuhnya.
Mantan Anggota DPR Komisi I itu, lantas mendorong pemerintah untuk segera membuat peraturan turunan melalui Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, agar Perpres 20/2018 lebih jelas aturannya.
"Perlunya Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memberikan kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan Tenaga Kerja Lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional," tutupnya.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani