Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rezim Penindasan Berlanjut, Serikat Buruh: Dulu Megawati, Sekarang (Juniornya) Jokowi

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Rezim Penindasan Berlanjut, Serikat Buruh: Dulu Megawati, Sekarang (Juniornya) Jokowi

Pantau.com - Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Wahidin mengatakan, kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang mengatur penggajian para buruh, tidak memberikan banyak manfaat terhadap kaum buruh itu sendiri. 

"Persoalan hari ini adalah hari yang sangat memprihatinkan bagi buruh. Pertama PP Nomor 78 Tahun 2015, itu PP mengkebiri buruh. Selama ini kenaikan gaji juga hanya menyesuaikan saja untuk kebutuhan buruh, bukan mengarah kepada kesejahteraan, secara nilai upah kita itu semakin turun," kata Wahidin di sekitar Istana Negara, Jakarta,  Selasa (1/5/2018). 

Baca juga: Pantau Foto: Prabowo Terharu Saat Disambut Antusias 15.000 Buruh

"Hari ini adalah rezim berlanjut. Dulu Megawati saat menjadi Presiden menerbitkan UU Nomor 13 Tahun 2003 itu mengkebiri para buruh. Hari ini dilanjutkan oleh juniornya Jokowi yang memperparah keadaan saat ini," sambung Wahidin. 

Ia juga menilai Presiden Jokowi tidak menepati janji yang disampaikan saat masa kampanye.

"Kebijakan yang kami benci Perpres Nomor 20 Tahun 2018 , Masya Allah Jokowi ini, janji dia melahirkan 10 juta lapangan pekerjaan ternyata untuk asing, bukan untuk Indonesia," ujarnya

Baca juga: Masih Soroti Soal UU Pengupahan, KSBSI: Pemerintah Belum Pro Buruh

Perpres TKA, kata Wahidin, hanya menjadikan buruh Indonesia seperti penonton saja di negeri sendiri. 

"Kami tidak rasis, tidak menuduh TKA dari Cina, tapi kami melihat dampaknya luar biasa terhadap tenaga lokal Indonesia. Di dalam pembangunan di daerah-daerah yang mendatangkan TKA itu tidak melibatkan tenaga lokal. Tenaga lokal hanya jadi penonton dan dipinggirkan," katanya. 

Penulis :
Widji Ananta