
Pantau.com - HNY alias Lea yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba ternyata putri tiri aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Keterangan itu didapat polisi berdasarkan pengakuan Lea sendiri.
"Setelah diinterogasi yang bersangkutan menerangkan ke kita bahwa dia putri kedua tiri, putri kedua dari SBP, bukan kandung ya," kata Kanit Subdit 5 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bonar RP Pakpahan di Jakarta, Minggu (29/9/2019).
Polisi kemudian mencocokkan pernyataan Lea dengan kedua orang tuanya dan pernyataan itu dinyatakan sesuai.
"Itu yang disampaikan ke kita setelah kita cross-check lagi," ujar Bonar.
Baca juga: Ditanya Penangkapannya Terkait Politik Ini Jawaban Putri Sri Bintang
Lea diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.
Sri Bintang juga dilaporkan berada di kediamannya saat Lea diamankan oleh anggota Kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Lea sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
- Penulis :
- Lilis Varwati