
Pantau.com - Pengiriman 13 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah Cianjur, Jawa Barat, berhasil digagalkan. Selain mengamankan sabu yang diduga berasal dari China itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni AP, AS, dan DS.
Ketiganya ditangkap di wilayah Pasir Gede Raya RT 01/19, Kelurahan Bojong Herang, Kabupaten Cianjur, sekitar pukul 06.00, Sabtu, 28 September 2019.
“Dari pengungkapan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13,8 kilogram,” ujar Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi, di Markas Polda Jabar, Bandung, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Kasino di Penjaringan Digerebek, 133 Penjudi Dibekuk dan Seorang Tewas
Rudy menambahkan, pelaku menyembunyikan narkoba tersebut di lantai kendaraan mini bus yang sudah dimodifikasi. Mereka berencana akan mengedarkan barang haram itu di wilayah Jawa Barat dan Jakarta.
Sementara pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, bahwa peredaran narkotika ini melibatkan jaringan yang berbeda, yakni jaringan Dumai (Riau) dan Aceh.
“Jadi mereka memodifikasi kendaraan untuk membawa barang haram tersebut yang akan dipasarkan di daerah Jawa Barat,” beber Truno.
Baca juga: Umar Kei Memang Jagoan, Kini Berakhir di Sel Isolasi Polda Metro Jaya
Mobil yang dimodifikasi tersebut diamankan oleh petugas Ditreskoba Polda Jabar, beserta satu karung putih berisi 13 paket besar sabu yang dikemas dalam plastik teh China. Selain itu, petugas juga menyita lima unit telepon seluler berbagai merek.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara hingga 20 tahun.
- Penulis :
- Kontributor SIG