
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menunda pelaksanaan dari Undang-Undang KPK hasil revisi karena banyak menimbulkan permasalahan.
"Kami masih sangat berharap kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan. Ada lebih 26 pelemahan KPK dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Pak Presiden bahwa akan memperkuat KPK," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca Juga: Tak Puas Revisi UU KPK? Arteria Dahlan Persilakan Ajukan Uji Materi ke MK
Ia pun mencontohkan pelemahan yang paling krusial dari revisi UU KPK itu, yakni dipangkasnya kewenangan komisioner KPK.
"Misalnya yang paling krusial itu pimpinan KPK bukan pimpinan tertinggi lagi bukan lagi penyidik dan penuntut umum. Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," ungkapnya.
Selian itu dirinya juga menilai bahwa dibentuknya dewan pengawas akan menimbulkan kerancuan.
"Dewan pengawas ini juga akan menimbulkan kerancuan yang utama karena satu bahwa dewan pengawas juga bukan penegak hukum tetapi dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan bahkan penyadapan, Bagaimana seorang bukan penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum. Ini betul-betul akan sangat mempengaruhi kerja-kerja KPK ke depan," tuturnya.
Kendati begitu, Syarif menyatakan lembaganya siap menjalankan UU KPK hasil revisi dengan segala keterbatasan jika Presiden nantinya tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
"Kami berharap bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu kami sangat berharap itu. Kalau pun seandainya tidak dikeluarkan kami akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya tetapi pada saat yang sama kapan mulai berlakunya undang-undang yang baru, apakah mungkin undang-undang yang baru itu bisa terlaksana sebelum ada dibentuk dewan pengawas, misalnya," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah