
Pantau.com - Perubahan status Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan tanah di Curug, Tangerang, Banten nampaknya semakin dekat.
Lantaran nama pria yang akrab disapa Sandi itu disebutkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Andreas Tjahjadi. Andreas sendiri adalah rekan bisnis Sandi di PT Japirex. Penyidik Polda Metro Jaya pun akhirnya memutuskan memeriksa Sandi kedua kalinya untuk mengkonfrontir BAP Andreas.
"Ya makanya (karena BAP Andreas) ini kita panggil, saat ini. Makanya kita panggil hari ini tambahan dari kemarin," ujar Kabiro Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Namun saat ditanyai indikasi perubahan status Sandi, Argo meminta publik untuk tidak berandai-andai dan bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik terhadap kader Gerindra tersebut.
"Kita tunggu saja bagaimana penyidik memeriksa dan kemudian bagaimana keterangan daripada saksi. Semua adalah fakta hukum jadi kita tidak bisa berandai-andai, fakta hukum yang akan kita jadikan patokan," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Kembali 'Garap' Sandiaga Uno Soal Penggelapan Tanah
Sandi sendiri diperiksa untuk pertama kalinya, pada Kamis, 1 Januari 2018 lalu. Sementara Andreas sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 lalu.
Sebagai infomasi, Sandi bersama Andreas dilaporkan untuk pertama kalinya pada 8 Maret 2017 oleh Direktur PT Japirex Djonny Hidayat melalui kuasa hukumnya Frasiska Kumalawati Susilo, dengan tuduhan penggelapan tanah. Tak cukup sampai disitu, laporan kembali dilayangkan pada 21 Maret 2017 soal pemalsuan dokumen.
Berlanjut pada 8 Januari 2018 lalu Andreas dan Sandi dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan serta pemalsuan akta pembelian tanah seluas 9.000 meter persegi atas nama PT Japirex, dimana di dalamnya terdapat tanah hak milik Djonny seluas 3.000 meter persegi yang ikut dijual Andreas-Sandi. Sementara uang hasil penjualan tersebut disimpan di rekening milik Andreas.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani