
Pantau.com - Polres Pekalongan, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukkan dalam karung dan kemudian dibuang ke sungai Sragi Baru.
Kapolres Pekalongan AKBP Aries Tri Yunarko mengatakan, tersangka Jumari (30) dibekuk polisi di Kota Tegal Kamis sore, 17 Oktober 2019 setelah sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap korban Kumalasaroh (25), warga Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Rabu 16 Oktober 2019.Baca Juga: Gara-gara Minta Cerai Baru 1,5 Bulan Menikah, Istri Tewas Dibakar Suami
"Akan tetapi, saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha kabur sehingga kami terpaksa menembak paha dan betis kaki kanannya," katanya di Pekalongan, Jumat (18/10/2019).
Aries menambahkan, antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.
Namun, menurutnya, pada Rabu 15 Oktober 2019 tersangka Jumari, warga Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan meminta korban datang ke rumahnya."Setelah sampai di rumahnya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh dan kemudian membujuk korban agar menyerahkan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung pada pelaku, namun ditolak," ungkapnya.Hal itu kemudian, memicu tersangka emosi sehingga mengikat tangan dan kaki, menutup mulut dan hidung korban dengan menggunakan lakban, serta menjerat leher korban hingga tewas.
Adapun menurut Hari, tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mahasiswa Tewas di Kendari: 5 Anggota Polisi Jalani Sidang Disiplin
"Saat ini, tersangka maupun barang bukti seperti cincin dan sepeda motor sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah