
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 tidak terima suap dan gratifikasi.
"Sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin atau nama-nama lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: Inilah Imbauan KPK kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024
Febri mengungkapkan agar segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan untuk ditolak sejak awal.
"Akan tetapi jika dalam keadaan tidak dapat menolak, misalnya karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," jelas Febri.
Baca juga: Tak Dipersulit! Beginilah Mekanisme Penyampaian LHKPN ke KPK Sekarang
Dalam kegiatan lainnya, Febri mengatakan, KPK juga telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan korupsi mulai dari pemetaan sektor rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi APIP.
"Sejumlah program tersebut juga menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diperintahkan oleh Presiden pada sejumlah kementerian/lembaga. Hal ini tentu perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan korupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya tidak hanya bersifat seremonial," tutupnya.
- Penulis :
- Kontributor ANU