
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa proses mekanisme yang sekarang mudah untuk di akses agar para pelapor tidak kesulitan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: KPK Hari Ini Periksa Dua Saksi dalam Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin
"Proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme penyampaian LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/," ungkap Febri.
Selain itu, Febri juga menjelaskan setiap kementerian saat ini telah memiliki unit pengelola yang mengurusi penyampaian LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.
"Dengan demikian, diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," tutupnya.
Baca juga: Menolak Lupa! Deretan Calon Menteri Jokowi yang Pernah Berurusan dengan KPK
- Penulis :
- Kontributor ANU