HOME  ⁄  Nasional

Soal Aset First Travel Diambil Negara, Komisi VIII: Itu Aneh dan Janggal!

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Soal Aset First Travel Diambil Negara, Komisi VIII: Itu Aneh dan Janggal!

Pantau.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset jemaah First Travel diambil oleh negara adalah keputusan yang aneh dan janggal. Pasalnya menurut Ace, tak ada kerugian negera dalam kasus First Travel.

"Menurut saya sih pertama yang harus saya tegaskan bahwa sita kekayaan first travel oleh negara itu menurut saya aneh dan janggal. Karena saya kira kasus yan dialami oleh, penipuan yang dilakukan oleh first travel tidak ada kerugian negara diakibatkan dari kasus ini," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Kejari Depok Tunda Eksekusi Aset First Travel
Menurut Ace seharusnya harta kekayaan atau aset First Travel bisa dikembalikan kepada masyarakat. Ia mengatakan, hampir tidak ada kerugian negara dihasilkan di sana."Yang didapatkan first travel adalah harta yang berasal dari penipuan dari para korban first travel yang jumlah korbannya banyak sekali," ungkapnya.Ace mengatakan, jika memang nantinya negara harus menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil aset First Travel, maka menurutnya negara juga wajib memenuhi kepastian hukum para korban First Travel.Lebih lanjut, Ace menegaskan, untuk mengetahui kejelasan kasus ini maka Komisi VIII DPR RI berencana akan memanggil Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya kasus First Travel ini merupakan kesalahan pemerintah dalam hal ini Kemenag lantaran yang mengawasi urusan perjalanan haji dan umrah."Saya katakan kelalaian negara kenapa?seharusnya penipuan yang dilakukan oleh first travel ini sejak awal sudah terdeteksi oleh kemenag. Kenapa? Karrna kemenag adalah lembaga yg memang punya tanggung jawab memantau berjalannya proses ibadah umrah," tandasnya.

Baca juga: Aset First Travel Diberikan ke Negara dan Diminta Ikhlas, Jamaah Melawan

Sebelumnya diberitakan, kasus First Travel kembali mencuat saat MA menyatakan aset First Travel dirampas negara. Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat 15 November 2019. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah