
Pantau.com - Sedikitnya 47 unit kendaraan bermotor dijaring petugas gabungan dalam kegiatan sterilisasi jalur sepeda di wilayah hukum Jakarta Timur, Kamis (28/11/2019).
"Pada pagi hari ada 20 pengendara yang ditilang dan sore hari ada 27 kendaraan ditilang," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman di Jakarta.
Baca juga: 12 Pengendara Ditilang karena Lintasi Jalur Sepeda di Jakarta Timur
Jenis kendaraan yang ditilang petugas kepolisian lalu lintas di antaranya 32 pengendara motor, empat pengendara roda tiga dan 11 pengendara mobil.
Mereka terjaring petugas di Jalan Pemuda, Jalan Raya Matraman dan Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca juga: Hari Pertama Sanksi Tilang Jalur Sepeda Kemarin, 66 Kendaraan Ditilang
Dikatakan Eman, mayoritas oknum pengendara mengaku masih menganggap pelanggaran di jalur sepeda hal yang lumrah.
"Pengendara masih menganggap jalur sepeda itu hal yang lumrah untuk dilanggar, padahal sanksinya sudah jelas," kata Eman.
Sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu untuk pengendara mobil dan Rp250 ribu bagi pengendara motor.
"Sanksi tilang dilakukan polisi melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di lapangan," katanya.
rn- Penulis :
- Kontributor RZK