Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kamrussamad Usulkan Omnibus Law UU Pemilu dan Pilkada

Oleh Kontributor TIH
SHARE   :

Kamrussamad Usulkan Omnibus Law UU Pemilu dan Pilkada

Pantau.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kammrussamad mengusulkan agar dilakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan kedua UU tersebut disatukan sesuai konsep omnibus law yang disampaikan pemerintah.

"Omnibus law adalah solusi Revisi UU Pemilu No.7/17 dan UU Pilkada No.10/16, kedua UU tersebut digabungkan menjadi satu," kata Kammrussamad di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Pelanggaran Pemilu di Jawa Barat Didominasi Politik Uang, Kata Bawaslu

Dia menjelaskan ruang lingkup revisi UU tersebut diperlukan pada empat aspek, pertama, sistem kepemiluan meliputi dari Pemilu serentak dengan lima kotak suara Pilpres, DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota menjadi opsinya.

Menurut dia ada dua wacana yang berkembang yaitu pemisahan dengan pendekatan serentak khusus Nasional Yaitu Pilpres, DPR, DPD dan serentak Daerah yaitu DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/kota dan Kepala daerah.

"Wacana dua, Pemilu serentak Legislatif (DPR, DPRD, DPD) dan serentak Eksekutif (Presiden dan Kepala daerah). Meninjau ulang Kursi tiap Dapil dari 3 sampai 10 menjadi 3 sampai 8 maksimal untuk DPR RI atau sebaliknya," ujarnya.

Aspek kedua menurut dia yang perlu direvisi adalah manajemen pemilu meliputi Sistem Pemutakhiran data Pemilih sampai Penetapan DPT, Masa Rekapitulasi suara yg terlalu panjang diganti dengan rekap elektronik.

Baca juga: Puan kepada KPU: Sosialisasi Pemilu Harus Jangkau Masyarakat di Daerah

Ketiga menurut dia, aspek penegakan hukum, penguatan payung hukum terhadap pelaku "kutu loncat" politik agar ada efek jera sehingga melahirkan pendidikan politik yang sehat dan figur berintegritas

Dan keempat dia menilai aspek aktor Pemilu meliputi pembatasan Usia Maksimal petugas Badan ad hoc khususnya KPPS.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menetapkan RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.

Sebanyak 50 RUU masuk dalam Prolegnas 2020 yaitu:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang RKHUP

6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan

7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan

10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

13. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba

14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

20. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

21. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

23. RUU tentang Penyadapan

24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)

30. RUU tentang Kefarmasian

31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua

33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

38. RUU tentang Ketahanan Keluarga

39. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

40. RUU tentang Profesi Psikologi

41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)

43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian

44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

45. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

46. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

47. RUU tentang perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK

48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)

49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

50. RUU tentang Daerah Kepulauan


rn
Penulis :
Kontributor TIH