Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas Utama, Bukan Wewenang Baleg

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas Utama, Bukan Wewenang Baleg
Foto: Revisi UU Pemilu ditegaskan sebagai prioritas utama Komisi II DPR dan akan dibahas sesuai kewenangan sektoral.

Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu menjadi prioritas utama yang harus dibahas oleh Komisi II DPR, bukan oleh Badan Legislasi (Baleg).

Menurut Aria Bima, Komisi II telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan pengamat dalam persiapan revisi, sehingga pembahasan lanjutan harus tetap berada di bawah kendali komisi tersebut.

"UU Pemilu (prioritas Komisi II). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat", ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa substansi pemilu berada dalam lingkup kerja Komisi II DPR, sehingga akan lebih tepat jika Komisi II memimpin proses revisi ini.

"Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II", katanya menambahkan.

Baleg Hanya untuk Sinkronisasi, Komisi II yang Bahas Substansi

Aria Bima menekankan bahwa Baleg DPR memiliki fungsi utama dalam sinkronisasi dan harmonisasi perundangan, bukan membahas isi substansi revisi undang-undang secara langsung.

Ia juga menguraikan bahwa mekanisme penyusunan undang-undang di DPR disesuaikan dengan ruang lingkup materi.

Jika materinya spesifik, maka pembahasannya dilakukan di komisi terkait.

"Undang-undang itu dibuat oleh DPR, yang pertama oleh yang namanya pansus besar, pansus kecil dengan jumlahnya dan tergantung materinya itu lintas sektoral nggak. Kalau itu bisa lebih spesifik, itu dibuat di komisi terkait, lewat pansus komisi dan panja yang dibuat oleh komisi. Baru kemudian sinkronisasi, harmonisasi itu di Baleg", jelasnya.

Aria menyatakan akan menyurati Komisi II, pimpinan DPR, dan fraksi-fraksi untuk mengembalikan pembahasan UU Pemilu ke Komisi II, sesuai dengan praktik yang telah berlaku selama ini.

"Saya akan mengirim surat baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu, selama sejarah republik ini ada, itu dibahas di Komisi II", tegas Aria.

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, turut mendukung pernyataan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Politik dan UU Pemilu akan ditangani oleh Komisi II karena merupakan bagian dari tugas dan fungsi utamanya.

"UU itu ada sektor garapannya masing-masing, ada tugas fungsi masing-masing komisi, kalau UU Pemilu koornya ada di Komisi II", ujar Adies.

Penulis :
Gian Barani