
Pantau.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan terpidana kasus korupsi harus diikuti karena berkekuatan hukum tetap.
"Kalau MK sebagai final justifikasi tentu harus diikuti. Suka atau tidak, itu adalah keputusan institusi dan final," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Menurutnya, MK memutuskan persoalan hukum di masyarakat terkait dengan UU dan biasanya kalau ada yang merasa dirugikan, dibawa ke institusi tersebut.
Baca juga: Soal Eks Koruptor Maju Pilkada, Ini Kata Kemendagri
Syarief menilai, MK adalah institusi yang terakhir untuk mendapatkan keadilan sehingga kalau lembaga tersebut sudah mengeluarkan putusan maka harus diikuti.
"Kalau MK sudah memutuskan begitu, seharusnya semuanya mematuhi," ungkapnya.
Menurutnya, pasca-Putusan MK itu, semua dikembalikan kepada partai politik dalam pencalonan kepala daerah apakah mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi atau tidak.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan, ICW Desak KPU Revisi Aturan Eks Napi Koruptor
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait dengan syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Dalam putusannya, MK mengabulkan untuk memberikan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana.
Artinya, mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah melalui masa tunggu 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah