
Pantau.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan perkara pelanggaran etik nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 menyebutkan sikap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang bersifat partisan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.
"Sikap dan tindakan yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," kata anggota Majelis Sidang DKPP Ida Budhiati, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).Baca juga: DKPP Sebut Cukup Satu Kali Sidang untuk Tentukan Nasib Wahyu Setiawan
Menurutnya, sebagai anggota KPU Republik Indonesia seharusnya Wahyu menjadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap penyelenggara yang kredibel dan berintegritas bagi penyelenggara pemilu secara nasional."Namun rangkaian perilaku yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan menerima suap meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu yang wajib dijaga dan dipertahankan dalam segala situasi apapun," ungkapnya.Untuk itu, Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tata kerja KPU."Tindakan teradu secara nyata melanggar pasal 8 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku yang berbunyi menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu," tuturnya.Menurutnya, ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan dalam pasal 75 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU yang menegaskan larangan untuk melakukan pertemuan dengan peserta pemilu atau tim kampanye di luar kantor sekretariat sekretariat atau di luar kegiatan kedinasan lainnya."Teradu bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu (di luar kantor)," ujarnya.Untuk diketahui, pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis 16 Januari 2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.”Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota komisi pemilihan umum republik Indonesia sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad.
Baca juga: KPK Akan Fasilitasi Pemeriksaan Etik DKPP Terhadap Wahyu Setiawan
Selain itu, putusan DKPP tersebut juga memerintahkan kepada Badan pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan."Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah