HOME  ⁄  Nasional

LPSK: Praktik Usang Penyiksaan saat Interograsi Harusnya Sudah Ditinggalkan

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

LPSK: Praktik Usang Penyiksaan saat Interograsi Harusnya Sudah Ditinggalkan

Pantau.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai seharusnya praktik usang penggunaan penyiksaan dalam interogasi kepada tersangka sudah lama ditinggalkan oleh penyidik kepolisian.

Selain banyak aturan di Indonesia yang melarangnya, juga praktik semacam itu justru akan merenggut keadilan seseorang.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Manager Nasution, mengatakan, metode pemeriksaan dengan penyiksaan oleh penyidik akan berakibat pada pengambilan keputusan oleh hakim berdasarkan keterangan yang salah.

Baca juga: Ibu Luthfi Anak STM Pembawa Bendera saat Demo Berharap Anaknya Dibebaskan

Pernyataan ini disampaikan Nasution untuk merespon dugaan penyiksaan yang dialami Lutfi Alfiandi, pelajar yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan dalam demonstrasi pelajar SMK di gedung DPR beberapa bulan yang lalu. Dalam proses persidangan, Lutfi mengaku disetrum dan dipukul selama proses pemeriksaan.

Menurut Nasution, terlepas dari kasus Lutfi, tindakan penyiksaan dalam proses interogasi tidak pernah dibenarkan dalam situasi apapun. "Penyiksaan adalah pelanggaran hukum dan merupakan bentuk 'abuse of power', apalagi ini dilakukan kepada seorang anak, mestinya ada pendekatan dengan perspektif perlindungan anak," katanya dalam rilis yang diterima, Rabu (22/1/2020).

Nasution menjelaskan, bahwa aturan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan ada dalam Pasal 52 KUHAP, yang menyatakan: "Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim".

Selain itu di Pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa: "Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun". Nasution berpandangan jika benar Lutfi mengalami penyiksaan, maka secara Berita Acara Penyidikan (BAP) menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan di pengadilan.

Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia, yang berbunyi: "Segala pernyataan yang diperoleh sebagai akibat kekerasan dan penyiksaan tidak boleh diajukan sebagai bukti".

Baca juga: Situs resmi PN Jakpus Diduga Diretas Pendukung Luthfi, Tampilan Diubah

Untuk itu, Nasution meminta Kepolisian untuk pro aktif melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan kepada Lutfi, agar isu yang berkembang tidak semakin liar.

Jika ada dugaan polisi yang menangkap dan memeriksa melakukan penyiksaan, Nasution menyarankan juga kepada korban untuk segera melapor kepada Propam Polri.

Propam harus langsung memproses perkara tersebut untuk mencari tahu benar tidaknya kabar penyiksaan.

"Kalau benar terbukti ada oknum penyidik melakukan penyiksaan, saya berharap pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, bila perlu dipecat, agar menjadi peringatan bagi penyidik lainnya," tandasnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah