
Pantau.com - Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi hari ini, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Lima saksi diperiksa hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: INDEF: Pembentukan Panja Tak Efektif Selesaikan Jiwasraya
Lima saksi tersebut adalah Achmad Subhan selaku Accounting and Finance Manager PT Trada Alam Minera, Agung T, Dwi Nugroho, Teddy Tjokrosapoetro dan Joko Hartono Tirto.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca juga: Berkaca Kasus Jiwasraya-Asabri, Ombudsman Bentuk Tim Investigasi
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
rn- Penulis :
- Kontributor RZK