Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fraksi PKS-Demokrat Akan Serahkan Usulan Pembentukan Pansus Jiwasraya

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Fraksi PKS-Demokrat Akan Serahkan Usulan Pembentukan Pansus Jiwasraya

Pantau.com - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, mengatakan, F-PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan menyerahkan surat dukungan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait PT. Asuransi Jiwasraya, kepada Pimpinan DPR RI pada Selasa 4 Februari 2020.

"Insya Allah besok (Selasa, 4 Januari) jam 11.30 WIB, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS akan menyerahkan usulan tersebut ke pimpinan DPR," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Panja Jiwasraya Akan Panggil Orang Terkaya Indonesia, Kapan?

Ia mengatakan, pihaknya sedang mengatur hal teknis dan menyiapkan kontennya, mudah-mudahan bisa diterima Pimpinan DPR untuk menyampaikan secara resmi perwakilan dari Fraksi PKS dan Demokrat.

Menurutnya, FPKS sejak awal mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya namun dalam peraturan perundang-undangan, tidak bisa kalau hanya satu fraksi.

Ia mengungkapkan, FPKS sedang membangun komunikasi dengan Fraksi Demokrat untuk mengatur teknis dan menyiapkan konten penyampaikan dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya.

"Alhamdulillah kalau melihat di media, Partai Demokrat mendukung pembentukan Pansus. Kami lagi membangun komunikasi dengan Fraksi Demokrat," ungkapnya.

Jazuli mengatakan sebanyak 50 anggota FPKS sudah menandatangani dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya namun itu belum cukup.

Hal itu menurut dia karena dalam UU disebutkan bahwa pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.

Syarat penggunaan hak angket ini diatur Pasal 199 UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca juga: Panja Jiwasraya Akan Panggil Pihak-Pihak Terkait

"Saya tidak tahu kalau (tandatangan dukungan) sudah berapa, namun yang penting penuhi dahulu peraturan perundang-undangan yaitu lebih dari satu fraksi," tandasnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah