
Pantau.com - Penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang saat ini dipegang Polri, diusulkan oleh Fraksi PPP DPR agar diambilalih Kemenhub . Namun menurut Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil usulan perpindahan kewenangan tersebut hanya bersifat personal.
"Belum melihat urgensi adanya perpindahan kewenangan itu. Apalagi pendapat-pendapat soal perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral," ujar anggota DPR RI asal Dapil Aceh 2 tersebut, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Banyak Pelanggaran, Pendidikan Berlalu Lintas Harus Diterapkan Sejak Dini
Nasir menambahkan jika sejauh ini kepolisian masih relevan melakukan kewenangan itu. Sekalipun jika Korps Bhayangkara dinilai tak profesional menjalani kewenangan tersebut, dia menyarankan Kementerian PAN dan RB untuk mengevaluasi
"Jadi serahkan saja ke KemenPAN RB jika ada pihak yang menilai bahwa kepolisian tidak profesional mengelola dan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB," tegas dia.
Menurut Nasir, ada hal yang lebih penting daripada pengalihan kewenangan seperti yang diusulkan Fraksi PPP DPR. Saat ini, memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB harus menjadi prioritas utama untuk dilakukan.
"Justru yang harus kita semua lakukan adalah memperkuat integritas dan kualitas pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB, bukan memindahkannya ke Kemenhub," kata dia.
Baca juga: Polda Metro Imbau Bersepeda Sesuai Jalur Khusus
Seperti diketahui, Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mendorong revisi UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sampai saat ini menjadi tugas kepolisian ke depan harus menjadi tugas Kementerian Perhubungan.
"Saya mendorong agar ada revisi UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam usaha mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," tegas Nurhayati.
- Penulis :
- Adryan N