billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gara-gara HP Xiaomi, Sopir Angkot Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Gara-gara HP Xiaomi, Sopir Angkot Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pantau.com - Tim khusus Polres Jeneponto menciduk sopir angkutan kota (angkot) bernama Rustam lantaran menjambret seorang perempuan di pintu satu Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, pelaku usai melancarkan aksinya di Makassar langsung bergegas pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi.

Baca juga: Polisi Ciduk Geng Motor yang Hobi Jambret, Pelakunya di Bawah Umur

"Setelah kejadian itu, korban melapor di Polsek Tamalanrea dan hasil penyelidikan anggota diketahui sedang berada di Kabupaten Jeneponto," ujarnya di Makassar, Jumat (28/2/2020).

Kasus penjambretan ini terungkap ketika petugas mengamankan Syamsiah, warga yang diduga membeli ponsel merek Xiaomi dari tangan pelaku Rustam.

Ia mengatakan, pelaku yang bersembunyi di kota kelahirannya itu kemudian berkoordinasi dengan Polres Jeneponto untuk membantu penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan memimpin langsung penangkapan itu. Pelaku R yang mengetahui kedatangan para polisi tersebut berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di atap plafon rumahnya.

"Pelaku saat akan ditangkap bersembunyi di atas plafon rumahnya. Tapi anggota mengetahuinya dan berhasil menangkapnya," tuturnya.

Sebelumnya, terduga pelaku pencurian Rustam ini melakukan aksinya di pintu satu kampus Unhas pada Sabtu 4 Februari 2020, saat korban Hanasia melintas menggunakan motor.

Atas pencurian dan kekerasan itu, korban mengalami kerugian materil karena smartphone Xiaomi MI A1 miliknya raib dibawa kabur oleh pelaku.

Baca juga: Cerita Penumpang Ojek Online yang Jadi Korban Penjambretan di Tebet

"Pelaku masih berada di Jeneponto dan anggota dari Polrestabes Makassar baru akan menjemputnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.

Akibat perbuatanya Rustam terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah