Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Baru Sebulan Bebas, Residivis Jambret Ditangkap Lagi Usai Gasak iPhone Jemaat Gereja di Kelapa Gading

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baru Sebulan Bebas, Residivis Jambret Ditangkap Lagi Usai Gasak iPhone Jemaat Gereja di Kelapa Gading
Foto: (Sumber: Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution.)

Pantau - Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa pelaku penjambretan berinisial MD kembali ditangkap setelah menjambret seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu, 4 Januari 2026.

"Pelaku ini residivis dengan kasus jambret dan kepemilikan senjata tajam, dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang," ungkap Kompol Seto.

MD dijerat dengan dua kasus, yakni penjambretan dan kepemilikan senjata tajam.

Pelaku diketahui menjambret seorang wanita berinisial RAF (32) yang saat itu hendak beribadah ke gereja.

"Dia menjalani hukuman dua tahun enam bulan dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang," tambahnya.

Pelaku Utama Ditangkap 1x24 Jam, Polisi Kembangkan Kasus

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, menjelaskan bahwa MD ditangkap dalam waktu 1x24 jam usai laporan masuk.

Peristiwa terjadi pada Minggu (4/1), dilaporkan Senin (5/1), dan pelaku berhasil diringkus pada Selasa (6/1) di wilayah Kelapa Gading.

"Dari hasil pemeriksaan, didapati para pelaku, dan kami lakukan penangkapan pelaku MD ini," ujarnya, merujuk pada bukti rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara.

MD diketahui berperan sebagai otak sekaligus eksekutor dalam aksi penjambretan.

"Pelaku MD ini otak penjambretan serta eksekutor yang merampas tas korban," kata AKP Kiki.

Polisi juga memburu pelaku lainnya, berinisial R, yang berperan sebagai joki.

" Kami masih mengejar pelaku lainnya," ungkap Kompol Seto dalam keterangan lanjutan.

Saat proses penangkapan, pelaku R mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

"Kami terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku agar tidak melakukan perlawanan lagi," jelas AKP Kiki.

iPhone Hasil Jambret Dijual Rp2 Juta, Uang Dibagi Dua

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang bukti berupa iPhone 16 milik korban telah dijual kepada seseorang bernama R di kawasan Kali Betik, Koja, Jakarta Utara.

"Hasil interogasi, bahwa handphone (telepon genggam) tersebut telah dijual kepada seseorang bernama R yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp2 juta," terang Kiki.

Uang hasil penjualan dibagi rata antara dua pelaku.

"D mendapat Rp1 juta, dan pelaku R mendapatkan Rp1 juta," tambahnya.

Penyidik menjerat MD dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti