
Pantau - Polisi menangkap satu pelaku penjambretan terhadap seorang wanita berinisial RAF (32) di Komplek Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026.
Pelaku berinisial RA sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil ditangkap di Perumahan Situ Sari Permai, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.20 WIB.
"Pelaku RA ini ditangkap di Perumahan Situ Sari Permai Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.20 WIB," ungkap polisi.
Penyelidikan Polisi dan Barang Bukti yang Diamankan
Penangkapan RA dilakukan setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap pelaku lain bernama MD dan melanjutkan penyelidikan untuk memburu RA.
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim melacak keberadaan RA di kawasan Cileungsi, Bogor.
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sandal, serta satu unit telepon seluler yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan bahwa kedua pelaku, RA dan MD, dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi Penjambretan dan Pengakuan Pelaku
Peristiwa penjambretan bermula saat korban RAF mengemudikan mobil untuk pergi beribadah di sebuah gereja di kawasan Kelapa Gading.
Karena area parkir utama penuh, korban diarahkan ke tempat parkir tambahan yang menyediakan layanan bus shuttle menuju gereja.
Ketika korban berjalan menuju bus shuttle, dua pelaku datang mengendarai sepeda motor dan merampas tas korban yang berisi dokumen penting dan satu unit iPhone 16 Pro.
"Korban ingin mempertahankan tas dan terseret di jalan," ujar polisi.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa salah satu pelaku baru satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
iPhone hasil kejahatan dijual oleh pelaku seharga Rp2 juta.
- Penulis :
- Gerry Eka







