
Pantau - Polres Magelang Kota mengungkap kasus dugaan membawa dan menguasai bahan peledak ilegal dengan mengamankan seorang pemuda berinisial FB (18), warga Bantul, pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 15.46 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Magelang Kota menemukan adanya penawaran bahan petasan melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya untuk memantau aktivitas ilegal di ruang digital.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah akun yang menawarkan bahan petasan secara daring sehingga dilakukan pendalaman.
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan menjalin komunikasi dengan pelaku untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan, pertemuan diatur dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Magelang Tengah.
Saat transaksi hendak dilakukan, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka di lokasi pertemuan.
Kronologi Penyamaran dan Penangkapan
AKP Iwan Kristiana menyatakan, "Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi. Ini berpotensi menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 89 gram obat mercon serta ratusan gram bahan kimia campuran yang diduga siap diracik menjadi petasan.
Polisi juga menyita kendaraan yang digunakan pelaku serta tas penyimpanan yang dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Peredaran bahan peledak ilegal dinilai memiliki potensi bahaya besar terutama menjelang momentum tertentu yang rawan penggunaan petasan di masyarakat.
Penggunaan bahan peledak rakitan berisiko menyebabkan luka serius serta dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang menguasai atau membawa bahan peledak tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli bahan peledak ilegal dengan alasan apa pun serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan informasi terkait dugaan peredaran bahan berbahaya.
- Penulis :
- Shila Glorya








