
Pantau.com - Aksi terorisme yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir membuat RUU Terorisme mendesak untuk segera disahkan. Menurut Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto, regulasi saat ini membuat aparat keamanan ompong tanpa bisa berbuat banyak.
"Bahwa sejumlah kewenangannya dipangkas, undang-undang dicabut, ibarat gigi kalau dicabut tidak bisa menggigit," ujarnya dalam diskusi 'Never Ending Terrorist' yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Baca juga: Alasan DPR Terkait Lambannya Pengesahan RUU Terorisme
Ia pun menolak jika dianggap aparat seakan kecolongan dan terkesan gagal dalam mengantisipasi aksi teror. Kata Wawan, regulasi saat inilah yang membuat kewenangan aparat keamanan terbatas.
"Sekarang kita menghadapi masa-masa, ancaman demi ancaman, terjadi perosalan itu (seharusnya) gimana kewenangan itu diberikan kepada aparat, karena selama ini aparat selalu disalahkan selalu sebagai keranjang sampah," ucapnya.
Wawan menambahkan, semenytara itu negara-negara lain justru meniru regulasi yang sempat diterapkan dan menjadi cenderung lebih konsusif. Sedangkan saat ini regulasi yang diterapkan di Indonesia justru melemah.
"Sementara negara lain meniru kita. Malaysia Singapura meniru kita, tapi kita justru melemah, negeri mereka aman negara kita-kita mudah kemasukan," ungkapnya.
Baca juga: Mantan NII: Jika Aman Abdurrahman Divonis Mati, Teror di Indonesia Tetap Ada
"Karena orang dari negeri Jiran itu beroperasi di sini seperti Nurdin M Top, Dr Azhari, karena kalau di sana pasti sudah ditangkap, maka diajak ke sini karena kalau di sini sudah longgar UU-nya," katanya.
Oleh karena itu ia meminta agar RUU Terorisme dapat segera diselesaikan. Karena menurutnya, kejadian-kejadian teror beberapa waktu ini sudah menjadi desakan agar regulasi segera diperketat.
"Itulah kenapa kapan revisi UU antiteror (harus) diusahakan, ini karena sudah jadi desakan yang luar biasa, kalau buka catatan 2003 sudah banyak saya katakan bahwa undang-undang kita mengganggu kelemahan mendasar dan memungkinkan untuk terus diserang," katanya.
- Penulis :
- Adryan N