
Pantau.com - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Hasanuddin AF menyebut MUI mengeluarkan fatwa wajib bagi umat Islam agar melakukan isolasi diri jika terpapar virus korona penyebab COVID-19.
"Orang yang telah terpapar virus korona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Baca juga: WHO Akhirnya Nyatakan Virus Korona sebagai Pandemi Global
Ia mengatakan, bagi umat Islam yang memiliki kewajiban shalat Jumat sementara terpapar korona agar menggantinya dengan shalat Dhuhur di kediamannya guna menghindarkan penularan bagi jamaah lain.
Sementara shalat Jumat, kata dia, adalah wajib dilakukan berjamaah dan agar tetap berlangsung tanpa ada ancaman dari individu terpapar korona.
"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," tuturnya.
Menurutnya, setiap orang wajib mengupayakan kesehatan dan menjauhi segala hal yang dapat menyebabkan sakit.
Baca juga: Jokowi Bantah Indonesia Tolak Bantuan Asing Atasi Wabah Korona
"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah