HOME  ⁄  Nasional

Sebar Hoax Korona di Facebook, IY Diamankan Reskrim Polrestabes Semarang

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Sebar Hoax Korona di Facebook, IY Diamankan Reskrim Polrestabes Semarang

Pantau.com - Polrestabes Semarang mengamankan seorang terduga pelaku penyebar berita bohong (hoax) soal COVID-19 melalui media sosial hingga meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Maulidin di Semarang, Selasa, mengatakan, pelaku berinisial IY (32) diamankan petugas pada Senin 23 Maret 2020 malam.

"Pelaku mengunggah foto seseorang disertai tulisan ke Facebooknya yang kemudian disebar ke sejumlah grup medsos," ungkapnya.

Baca juga: Anggota Dewan Ini Usul Gedung DPR Disulap Jadi RS Darurat Korona, Setuju?

Unggahan tulisan tersebut berisi "Hati-hati jika kontak fisik dengan orang ini, dia sudah dinyatakan positif korona dan kabur waktu dirawat di RS. Sekarang jadi buron karena takut menyebarkan virus korona sebab, dia masih masih kerja, bagi yang mengenali atau bertemu orang ini segera laporkan agar tidak menyebar virusnya, terimakasih".

Polisi yang memperoleh laporan dari masyarakat tentang unggahan itu kemudian melakukan penelusuran. Dari keterangan terduga pelaku penyebar hoax tersebut, kata dia, unggahan di akunnya tersebut diambil dari media sosial yang kemudian disebarkannya lagi ke sejumlah grup.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepada masyarakat, Asep mengimbau agar tidak menyebarkan berita bohong apapun, termasuk soal korona, sehingga tidak menimbulkan keresahan.

Baca juga: Wajib Tahu! Rapid Test Korona di Jakarta Bukan untuk Sembarang Orang

rn
Penulis :
Widji Ananta