Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Banten Ajukan PSBB Permohonan PSBB ke Kemenkes RI

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Banten Ajukan PSBB Permohonan PSBB ke Kemenkes RI

Pantau.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan Provinsi Banten telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Minggu (12/4/2020)."Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan," kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu (12/4/2020).Ia berharap agar permohonan tersebut bisa segera disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk memudahkan penelusuran di aspek epidemiologis atau pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi.

Baca juga:  Penanganan COVID-19 di Jakarta Disebut Lebih Baik dari Jabar dan Banten


"Semoga hari ini bisa disetujui sehingga klaster Jabodetabek lebih terintegrasi untuk memudahkan aspek epidemiologisnya," ujar dia.Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan telah menyetujui permohonan PSBB dari Provinsi Jawa Barat pada Sabtu 11 April 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku mulai 15 April 2020.PSBB berlaku hanya untuk lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.Selain itu, Yuri juga menambahkan, permohonan pemberlakuan PSBB suatu wilayah akan disetujui dengan melihat sejumlah faktor."Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, pasokan logistik, sarana kesehatan, jaminan sosial, transportasi diatur lebih baik, dan sudah disedialan dengan baik," kata Yuri melanjutkan.

Baca juga:  Kasus Positif COVID-19 di Tangsel Bertambah Jadi 38 Orang


Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta