
Pantau.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan membatasi jumlah peserta upacara pada hari ulang tahun (HUT) Provinsi DKI Jakarta ke-493 tahun.
Kepala Bagian Umum dan Protokol Jakarta Utara, Win Bawar Gayo di Jakarta menjelaskan, peserta upacara tingkat kota dibatasi maksimal 50 orang sedangkan di tingkat kecamatan sebanyak maksimal 30 orang.
"Upacara tetap berjalan dengan cara yang sederhana dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," jelas Bawar, Kamis (18/6/2020)/
Baca juga: Jam Operasional Jalur Sepeda di Sudirman Dibatasi
Upacara HUT DKI Jakarta 2020 akan dilaksanakan Senin 22 Juni 2020 dengan tema "Jakarta Tangguh" yang digelar saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. "Para camat dan lurah akan mengikuti upacara peringatan HUT Kota Jakarta di Kantor Kecamatan dengan jumlah peserta hanya 30 orang," kata Bawar.
Saat pelaksanaan upacara akan dilakukan pembatasan jumlah peserta upacara, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan cuci tangan pakai sabun.
Sementara tim paduan suara pun tidak diikutsertakan dalam upacara kali ini karena ada pembatasan petugas dan peserta upacara.
Baca juga: Resmi! PKL Dilarang Ada di Kawasan CFD Selama Masa PSBB Transisi Jakarta
- Penulis :
- Noor Pratiwi