Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anies Izinkan Perluasan Ancol Mencapai 155 Hektare

Oleh Adryan N
SHARE   :

Anies Izinkan Perluasan Ancol Mencapai 155 Hektare

Pantau.com - VP Corporate Secretary PJA, Agung Praptono mengatakan telah mendapatkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pengembangan kawasan rekreasi dengan total luas 155 hektare.

Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektare dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare, tertanggal 24 Februari 2020.

"Dengan perluasan kawasan rekreasi itu, tidak hanya menjadikan Ancol sebagai kebanggaan DKI Jakarta tetapi juga ikon Indonesia," kata Agung di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Jakarta HUT ke-493, Anies Baswedan Curhat Soal Izin Allah SWT

Agung mengatakan semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara.

Sebagai perusahaan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta, Ancol membutuhkan pembangunan kawasan baru dan peningkatan kapasitas untuk kawasan yang sudah ada. Dengan proyek itu, secara tidak langsung juga meningkatkan aset perusahaan.

“Kita pastikan proses tetap berjalan, karena SK itu punya jangka waktu,” tegas Agung.

Baca juga: Begini Usulan Anies Baswedan Soal Revitalisasi Stasiun di Jakarta

Dia menyatakan, kebijakan pengembangan perusahaan berada di tingkatan direksi dan dilaporkan ke para pemegang saham.

PT PJA merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan bisnis utama bergerak di sektor industri pariwisata. 

rn
Penulis :
Adryan N