Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Jokowi: Itu Hak Seseorang untuk Berpolitik!

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Jokowi: Itu Hak Seseorang untuk Berpolitik!

Pantau.com - Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa keinginan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota lembaga legislatif (caleg) merupakan hak seseorang untuk berpolitik.

"Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menutup acara Pengkajian Ramadhan yang digelar oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, 29 Mei 2018.

Meski begitu, Presiden menegaskan bahwa itu menjadi ruang tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menelaah aturan tersebut.

Sebelumnya KPU berencana menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Ketua DPR Pertanyakan Aturan KPU Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

Langkah KPU tersebut mengundang pertentangan bahkan dari pemerintah, Bawaslu dan DPR.

"Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Presiden.

Presiden Jokowi menambahkan bahwa KPU bisa saja membuat aturan dengan memberikan tanda tertentu kepada mantan narapidana yang akan "nyaleg" tersebut.

"KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Presiden.

Namun, Presiden menegaskan hal itu sepenuhnya ruang dan wilayah KPU untuk memutuskan kebijakan.

Penulis :
Dera Endah Nirani