
Pantau.com - Direktur Utama First Travel Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, sementara istri Andika, Anniesa Hasibuan divonis hukuman 18 tahun penjara.
"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi ketika membacakan putusan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Baca juga: Bos First Travel Anniesa-Andika Dituntut 20 Tahun Penjara
Majelis hakim juga memberikan denda kepada masing-masing terdakwa dengan denda Rp10 miliar dan jika tidak membayar akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara.
Kedua terdakwa akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, dan menyatakan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut.
"Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika.
Baca juga: Korban First Travel Desak Presiden Bentuk TGPF
Sedangkan terdakwa lainnya yang juga Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar jika tak membayar maka akan diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.
Terdakwa Kiki juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu Pak hakim," ucap Kiki.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir atas putusan hakim dalm sidang kasus First Travel tersebut. "Kami juga pikir-pikir dahulu, namun sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan," kata Jaksa Heri Jerman.
- Penulis :
- Adryan N