Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Kepri Amankan 2.389 Handphone Black Market

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Polda Kepri Amankan 2.389 Handphone Black Market

Pantau.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyita 2.389 unit telepon selular pasar gelap dari berbagai merek di Kota Batam.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno di Batam, Jumat (10/7/2020), menyatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat, terkait dugaan tempat penyimpanan ponsel tanpa sertifikasi di Ruko Taman Nagoya Indah Lubuk Baja.

Aparat langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapatkan 2.389 unit ponsel berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung, dan Lenovo di sana, dengan pemilik berinisial A.

Baca juga: Data Denny Siregar Bocor, Telkomsel Serahkan Hasil Investigasi ke Polisi

"Dari hasil pemeriksaan bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari Kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri

Seluruh ponsel itu diketahui diperoleh dari China yang dibawa ke Indonesia menggunakan jasa pengiriman. Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, menyatakan, berdasarkan keterangan pemeriksaan, ponsel tersebut didistribusikan ke 18 gerai ponsel yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, di antaranya di Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100, dan di Aviari.

"Handphone tersebut diduga diperoleh dari China yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H," kata dia.

Baca juga: Alasan Efisiensi Akibat COVID-19, Kumparan PHK Karyawan

Pihaknya masih mengembangkan penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan, terhadap kemungkinan dugaan tindak pidana lainnya, pada bidang perdagangan atau kepabeanan. Pihaknya juga masih akan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan Kominfo.

"Kami akan mintakan juga keterangan dari para ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi dari barang-barang itu," kata Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, Sik, MH.

Tersangka diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Penulis :
Noor Pratiwi