
Pantau.com - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mencatat sebanyak 161 pengendara roda empat mendapat sanksi berupa teguran karena melanggar aturan ganjil-genap pada hari pertama diberlakukan kembali aturan pembatasan kendaraan tersebut pada 3 Agustus 2020.
"Berdasarkan evaluasi kami di hari pertama ada 161 kendaraan yang diberikan teguran karena melanggar kawasan ganjil-genap," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Para Pekerja Memilih Nebeng untuk Siasati Ganjil Genap
Selama tiga hari sejak 3 Agustus 2020, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mengintensifkan menyosialisasikan aturan ganjil-genap kepada pengendara khususnya di tujuh ruas jalan di Kota Jakarta Selatan.
Budi mengatakan terdapat tujuh ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan yang diberlakukan ganjil-genap, yakni Jalan MT Haryono, Jalan Sudirman, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Rasunan Said dan Jalan Gatot Subroto.
"Setiap hari kita kerahkan 80 personel terbagi dua shift untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan pagi serta sore," kata Budi.
Selain menempatkan anggota di ruas jalan yang menjadi kawasan ganjil-genap, sosialisasi juga dilakukan lewat media sosial yang dimiliki Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan dan Pemkot Jakarta Selatan.
Baca juga: Ganjil Genap Berlaku Besok, Transjakarta Tambah 155 Armada
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil-genap mulai 3 Agustus 2020.
Aturan ganjil-genap ini kembali diberlakukan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan.
Di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat 25 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap pada Senin-Jumat bagi kendaraan roda empat.
Pada Sabtu, Ahad dan hari libur nasional aturan tersebut tidak diberlakukan. Aturan ini diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
rn- Penulis :
- Adryan N