
Pantau.com - Tiga pelaku pencurian kuda yang kerap beroperasi di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi. Ketiga pelaku berinisial HRW alias Murti (57), DTK alias Dim (35) dan SL alias Seingu (45) merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus pencurian ternak dan kasus ilegal logging.
"Mereka sudah kita tahan dan tengah terus dalam pemeriksaan," kata Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/8/2020).
Irwan menjelaskan, ketiganya melakukan perlawanan dan nyaris melukai polisi saat polisi menangkap mereka di rumahnya, pada Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Wawan Akhirnya Diamankan di Sukabumi
Korban pemilik kuda bernama Eduard Keba Juru Hapa (32) menyebutkan empat ekor ternaknya hilang pada 10 Agustus. Mendapat laporan itu, polisi pun bergerak cepat untuk meringkus para pelaku.
Masih kata Irwan, dua tersangka, Murti dan Dim merupakan residivis yang dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian ternak. Sementara Seingu merupakan residivis yang juga dua kali masuk penjara kasus ilegal logging.
Ia menjelaskan dalam pencarian jejak hewan, tim mengarah ke desa Sambali Loku kecamatan Umbu Ratunggay Tengah, Kabupaten Sumba Tengah.
Saat pencarian, di kebun milik Rekuleti Ata alias Hangau Loku yang juga Kepala Dusun Desa Sambali Loku, tim menemukan empat ekor kuda milik korban Eduard Keba Juru Hapa yang hilang pada 10 Agustus 2020 lalu.
"Tim juga menemukan 2 ekor kuda lain tanpa identitas," ujarnya.
Tim terus melanjutkan pencarian dan tim kembali menemukan 1 ekor kuda di rumah Kepala Dusun Rekuleti Ata. Kuda tersebut juga tidak memiliki identitas.
Mengetahui kedatangan polisi ke rumahnya, Kepala Dusun Rekuleti Ata alias Hangau Loku dan 2 orang anaknya melarikan diri.
Tim gabungan pun mengamankan 7 ekor hewan sebagai barang bukti. "Kita amankan barang bukti empat ekor kuda milik korban dan tiga ekor kuda yang ditemukan bersamaan dengan empat kuda milik korban. Seluruh barang bukti ini tanpa identitas kepemilikan," ujarnya.
Selain itu juga tim mengamankan dua orang gembala yang menjaga hewan masing-masing Densi Taku Umbu Nunu dan Gusti Lobu Maujawa. Keduanya dibawa ke Mapolsek Katikutana.
Dari pengakuan 2 gembala ini, polisi mendapat informasi kalau ada tiga pelaku utama kasus pencurian ternak ini. Kapolres Sumba Barat kemudian menerjunkan anggota Buser Polres Sumba Barat dan anggota Polsek Katikutana serta anggota Polsek Umbu Ratunggay.
Baca juga: Kadapi dan Istri Jadi Pengedar Narkoba, Diringkus Usai Konsumsi Sabu-sabu
Dalam tempo kurang dari 12 jam, Tim Buser membekuk ketiga tersangka. Namun dalam penangkapan itu, tiga pelaku melawan petugas dan nyaris melukai petugas.
"Karena para tersangka melawan maka petugas melumpuhkan ketiga pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," tambah Kapolres Sumba Barat sambil menambahkan bahwa pihaknya juga masih mencari Kepala Dusun,Rekuleti Ata dan anaknya.
Kepada ketiga pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP yakni pencurian ternak dengan ancaman tujuh tahun penjara.
rn- Penulis :
- Adryan N