Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penggembala Ternak Curi Kuda Milik Majikan di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Penggembala Ternak Curi Kuda Milik Majikan di Sumba Timur Ditangkap Polisi
Foto: Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, saat jumpa pers kasus pencurian ternak di Sumba Timur, Rabu(16/10/2024).. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

Pantau - Aparat kepolisian Polres Sumba Timur menangkap enam tersangka kasus pencurian hewan ternak kuda milik seorang warga berinisial UP di Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir Antara, Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut ditangkap pada Selasa (15/10) malam.

"Enam tersangka itu terungkap setelah penyidik menangkap Y yang merupakan penggembala ternak yang menjadi motor dibalik aksi pencurian ternak kuda milik UP yang adalah majikannya sendiri," kata Jacky, Rabu (16/10/2024).

Adapun terungkapnya kasus ini bermula ketika saksi E, dalam perjalanan pulang dari sekolah, melihat tersangka MKL alias Y (39) warga Desa Matawai Pawali, Lewa, menangkap dan menjerat satu ekor kuda yang diketahui milik korban UP pada 9 Oktober 2024 lalu.

Merasa curiga, E segera memberitahu kerabat korban UP, yang kemudian mengonfirmasi bahwa UP tidak pernah memberi izin kepada Y untuk menangkap hewan ternaknya. Korban segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan kuda tersebut terikat di dalam hutan di area penggembalaan.

Baca juga: Kerugian Pencurian Modul BTS di Jakpus Capai Rp120 M, Ada 5 Orang Ditangkap Polisi

Mengetahui perbuatannya sudah terungkap, tersangka Y kemudian bersembunyi. UP kemudian melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian dan polisi langsung ke lokasi serta langsung menemukan seekor kuda dengan tali nilon yang digunakan oleh tersangka Y.

Y diketahui tidak hanya mencuri satu ekor kuda, tetapi juga ada tiga ekor sapi dan satu ekor kuda lainnya dalam periode 2023 hingga 2024 berjalan. Pada 12 Oktober 2024, kepolisian mengamankan tersangka Y, yang kemudian mengakui telah mencuri tidak hanya satu ekor kuda, tetapi juga tiga ekor sapi dan satu ekor kuda lainnya dalam periode tahun 2023 hingga 2024.

Hewan-hewan curian tersebut dijual secara diam-diam kepada seorang warga Desa Kondamara, Kecamatan Lewa yang dikenal sebagai tersangka R (35). Pengakuan tersangka Y membuka jalan bagi penangkapan tersangka R. Dari keterangan R, terungkap bahwa ia memang membeli tiga ekor sapi dan satu ekor kuda curian tersebut tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.

Tersangka R juga menyebutkan bahwa dalam melakukan aksinya tersangka Y dibantu oleh empat orang temannya yakni UN (24), UR (20 tahun), D (21 tahun), dan P (49 ), yang juga merupakan warga Desa Matawai Pawali.

Lebih lanjut, saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Lewa, Polres Sumba Timur. Tersangka Y disangkakan melakukan tindak pidana pencurian hewan (Pasal 363 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, kemudian tersangka R, disangkakan menadah (pasal 480 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

“Sedangkan UN, UR, D, dan P, disangkakan membantu menadah (Pasal 363 dan 480 KUHP) dengan ancaman hukuman yang sama dengan pelaku utama yaitu tujuh tahun,” kata Jacky.

Baca juga: Waspada! Ada Pencurian Modus Kempes Ban, Duit Rp100 Juta dari Bank Nyaris Raib

Penulis :
Firdha Riris