billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baru Enam Bulan Bebas, Pria Ini Kembali Masuk Bui Gara-gara Narkoba

Oleh Adryan N
SHARE   :

Baru Enam Bulan Bebas, Pria Ini Kembali Masuk Bui Gara-gara Narkoba

Pantau.com - Polisi meringkus eks narapidana (napi) yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatan napi itu meresahkan masyarakat di Dusun Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Rabu (26/8/2020), menjelaskan tersangka yang diamankan itu, yakni MZ (30) warga Jalan Pasar VIII Gang Cendana, Dusun Bandar Klippa.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Istri Pemimpin MIT Ali Kalora di Poso

Ia menyebutkan, eks napi yang baru ke luar dari penjara pada bulan Februari 2020, ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, Minggu (23/8) sekira pukul 08.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas warna biru di dalam lemari yang berisikan dua bungkus teh China diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Terungkapnya kasus tersangka sebagai pengedar narkoba itu, berdasarkan laporan warga kepada petugas," ujarnya.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Amankan Seorang Wanita Terduga Teroris di Semarang

Ricky mengatakan, dalam penggerebekan di rumah tersangka itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua bungkus teh China, handphone Nexcom, handphone Samsung, mesin press plastik, dan satu ransel warna biru.

"Tersangka itu langsung kita boyong ke Mapolsek Percut Seituan untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Penulis :
Adryan N