
Pantau.com - Tersangka penabrak satu polwan hingga meninggal dunia di Kota Jayapura, Provinsi Papua, berinisial ED masih tetap mengikuti tahapan Pilkada Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan, ED merupakan satu dari dua kandidat calon bupati yang telah mendaftar ke KPU dan telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.
"Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat barulah KPU Yalimo menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Namun karena masih tersangka, sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada," katanya, Jumat (18/9/2020).
Menurut Yehemia, ED bisa mendelegasikan perwakilan jika ada tahapan pilkada yang mengharuskan calon hadir.
Baca juga: Wakil Bupati Tabrak Polwan hingga Tewas, Lagi Mabuk dan Tak Punya SIM
"Sebenarnya tahapan yang mengharuskan calon hadir sudah dilalui, terutama pemeriksaan kesehatan. Kalau ada agenda tahapan lain, beliau bisa mendelegasikan timnya untuk ikut dalam tahap yang dilakukan KPU," katanya.
KPU Yalimo telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari dua bakal calon pasangan kepala daerah setempat. "Nanti saat dilakukan pleno penetapan tanggal 23 September, barulah hasil pemeriksaan kesehatan yang disegel, itu dibuka dan dilihat, sebagai dasar pertimbangan memutuskan bakal calon menjadi calon," katanya.
ED merupakan Wakil Bupati Yalimo yang hendak maju kepala daerah dengan pasangannya, melawan Bupati Yalimo bersama pasangannya.
Seperti diketahui, ED menabrak almarhum Bripka Polwan Christin Batfeni (36 tahun) dari arah Polimak, sekitar pukul 07.00 WIT. Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengungkapkan, pada saat kejadian ED sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk di samping.
Baca juga: Polwan Berpakaian Dinas Tewas Mengenaskan saat Menuju Kantor
- Penulis :
- Noor Pratiwi