
Pantau.com - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit swasta, yang bukan menjadi bagian dari rumah sakit rujukan, belum bisa ditanggung pemerintah.
"Tentu yang dirawat di rumah sakit swasta yang bukan menjadi bagian dari rumah sakit rujukan, tentu belum bisa ditanggung," ujar Wiku dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Pemerintah... Coba Dengar Pesan Penting LIPI Ini Soal Papua dan Papua Barat
Dia mengatakan, pemerintah hanya menanggung biaya perawatan pasien COVID-19 yang merupakan hasil rujukan puskesmas atau rumah sakit, kepada rumah sakit rujukan COVID-19. "Maka mohon bisa dirujuk ke rumah sakit rujukan yang terdiri dari rumah sakit pemerintah dan swasta," kata Wiku.
Lebih jauh Wiku bicara soal transportasi pasien gejala COVID-19 menuju rumah sakit atau puskesmas. Pemerintah sudah menyediakan ambulance yang khusus untuk bisa mengangkut pasien dari rumah atau kediamannya ke rumah sakit.
Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Capai 291.182 di Awal Oktober
Transportasi pasien menggunakan ambulance dapat mencegah risiko penularan kepada pihak lain sebagaimana jika pasien dibawa menggunakan kendaraan pribadi yang tidak didesain untuk membawa pasien dengan gejala COVID-19.
Hingga 1 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB, kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 291.182. Dari akumulasi total tersebut, terhitung adanya penambahan kasus harian sebanyak 4.174. Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 218.487 dan kasus kematian di Tanah Air total mencapai 10.856, sejak kasus COVID-19 pertama kali diumumkan pada 2 Maret silam.
- Penulis :
- Noor Pratiwi