
Pantau.com - KFC di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, sampai Minggu pagi, masih tutup menyusul masih berlakunya sanksi oleh Satpol PP Kota Jakarta Selatan terhadap restoran cepat saji tersebut sejak Sabtu malam, 17 Oktober 2020.
"Tadi pagi saya lewat Senopati masih tutup," kata Camat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (18/10/2020). Ia mengatakan penutupan ini karena restoran tersebut melanggar aturan penerimaan pengunjung dan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Sebelumnya restoran tersebut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan selama 1x24 jam pada Jumat (16/10) pukul 21.00 WIB. Kemudian, Sabtu malam (17/10), petugas Satpol PP Jakarta Selatan kembali mendatangi restoran tersebut dan kembali menyegel selama 1x24 jam. "Iya ditutup lagi tadi malam, sama 1x24 jam," kata Tommy.
Baca juga: KFC Kawasan Senopati Jaksel Disegel Satpol PP
Menurut Tommy, pelanggaran yang dilakukan KFC Senopati karena melebihi kapasitas pengunjung yang telah ditetapkan maksimal 50 persen. "Mungkin karena kemarin Jumat hujan, jadi pengunjung berlama-lama di restoran, ada yang berteduh juga sampai penuh," kata Tommy.
Selain itu, lanjut Tommy, KFC Senopati belum memenuhi standar protokol kesehatan. Pada saat dilakukan pengecekan oleh petugas tidak ada alat pengukur suhu tubuh pengunjung dan belum ada sarana cuci tangan di pintu depan restoran.
KFC Senopati, kata Tommy, baru dibuka untuk pertama kalinya pada Jumat (16/10) itu. Dia berharap, restoran tersebut dapat segera memperbaiki standar protokol kesehatannya usai diberi peringatan tegas.
Baca juga: Tertanam 40 Tahun di Australia, Kantong Plastik KFC Belum Juga Terurai
Wilayah Kebayoran Baru terdapat banyak sentra kuliner, bahkan kata Tommy, setiap kelurahan terdapat tempat jajanan. Meski aturan PSBB transisi sudah memperbolehkan pemilik usaha menerima pengunjung untuk makan di tempat, tetapi diatur dengan kapasitas 50 persen yang harus dipatuhi untuk mencegah penularan COVID-19.
Tommy menambahkan, pihaknya telah mengimbau pemilik usaha dan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 agar angka kasus di wilayah tersebut tidak naik lagi.
"Sudah diimbau berkali-kali, ada yang tertib, disiplin, ada juga yang masih melanggar. Kita ingatkan sanksi tetap berlaku sesuai Pergub 101 tahun 2020," kata Tommy.
- Penulis :
- Noor Pratiwi