Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Viral Video Richard Muljadi Joging di Bali, Polisi yang Kawal Diberi Sanksi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Viral Video Richard Muljadi Joging di Bali, Polisi yang Kawal Diberi Sanksi

Pantau.com - Pihak kepolisian Polda Bali telah selesai melakukan pemeriksaan kepada anggotanya terkait video viral pengawalan Richard Muljadi saat joging di kawasan Denpasar, Bali. Hasilnya, anggota PJR yang melakukan pengawalan itu dijatuhi sanksi.

"Perlu saya sampaikan bahwa hasil daripada pemeriksaan ini sudah dilakukan tindakan disiplin sudah dilakukan tindakan disiplin tindakan disiplinnya berupa sanksi administrasi," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, kepada awak media, Senin (19/10/2020).

Menurut Syamsi, sanksi administrasi yang dimaksud adalah kedua anggota PJR diminta meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta diberi teguran secara lisan.

"Ketiga sanksi membuat surat pernyataan permohonan maaf tidak mengulangi perbuatanya lagi," kata Syamsi.

Baca juga: Video Viral! Pria Mirip Richard Muljadi Jogging Dikawal Polisi di Bali

Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga Richard Muljadi, tengah jogging di pinggir jalan. Dalam video itu, pria tersebut jogging sambil dikawal mobil polisi.

Lokasi jogging tersebut berada di Bali. Pria yang mirip dengan Richard ini jogging pada Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.

Dia jogging di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.  

Tampak pula dua orang laki-laki lain sembari menuntun anjing yang ikut jogging bersama dirinya. Mobil patroli polisi di barisan paling depan mengawal pria yang mirip dengan Richard berlari.

Diketahui, Richard divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain dan divonis pidana 1,5 tahun bui. Hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi.

Baca juga:  Viral Video Diduga Richard Muljadi Jogging di Bali dengan Kawalan Polisi

Richard direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Vonis ini diputuskan hakim pada akhir Februari 2019.

"Menjatuhkan pidana atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan," ucap ketua majelis hakim Krisnugroho saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2019).

"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi RSKO," imbuh Krisnugroho.

rn
Penulis :
Adryan N