Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

Pantau.com - Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus silam. Hasil itu didapat usai Polri menggelar perkara secara internal pada Jumat pagi, 23 Oktober 2020.

"Dan kita menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini (Kejaksaan Agung)," Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui adanya tindak pidana dalam kebakaran Kejagung. Kendati demikian, Argo belum menyebutkan identitas para tersangka termasuk inisial. "Karena kealpaannya, tersangka pelaku kebakaran Kejagung dikenakan pasal 188 pasal 55 dan ada pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.

Baca juga: Pagi Tadi Penyidik Polri Lakukan Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan gelar perkara  dihadiri oleh tim gabungan penyidik, baik dari Dittipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Metro Jaya, Biro Wassidik, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Kapuslabfor Polri.

Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memakan waktu dua bulan. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Baca juga: Bareskrim Minta Keterangan Pejabat Tinggi Kejagung soal Kebakaran

Penulis :
Noor Pratiwi