
Pantau.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah berpesan kepada anaknya bahwa dirinya sedang ada di tahanan dan minta didoakan oleh anaknya.
"Dalam BAP Saudara mengatakan 'Pinangki pernah menunjukkan rasa penyesalan karena tersangkut masalah dan saat akan dibawa penyidik Kejaksaan Agung dari apartemen Pakubuwono Signature, Pinangki menangis dan mengatakan 'I'm ok, love you, titip Papa, titip Bima'. Hal itu disaksikan Saudara sendiri," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Teguh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11/2020).
Lanjut jaksa, "Saat terdakwa ditahan di rutan Kejaksaan Agung, terdakwa menitipkan surat kepada baby sitter bernama Puji berisi barang-barang yang dibutuhkan Pinangki dan Puji menyampaikan bahwa Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi 'Mommy in jail because mommy made mistake', betul?"
Baca juga: Saksi Sebut Penampilan Pinangki Glamor, Mobil Mewah Beda dari yang Lain
"Sebenarnya mengatakan 'Bima I'm sorry mommy in jail, please pray for me'," jawab Pungki Primarini, adik Pinangki.
Pungki menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Subsagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
"Bukan 'mommy in jailed because mommy made mistake?'," tanya jaksa Teguh. "Bukan, yang benar apa yang saya katakan sekarang," jawab Pungki.
Pungki juga mengaku pernah menemani Pinangki berangkat ke Amerika Serikat untuk bertemu dengan dokter kecantikan. "Bertemu dengan dokter Adam R. Kohler," kata Pungki.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Pinangki menerima uang sebesar USD500.000 (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sebagian uang itu untuk membayar dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R. Kohler, M.D.P.C. pada tahun 2019 sebesar Rp419.430.000,00 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada tahun 2019 sebesar Rp421.705.554,29.
Baca juga: Pinangki Disebut Punya Kenalan 'King Maker' di Kejaksaan Agung
"Saat itu menginap di Trump Tower, menyewa satu kamar tetapi tidak tahu biayanya berapa, yang bayar kakak saya," ungkap Pungki.
Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD500.000 (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD10 juta.
- Penulis :
- Noor Pratiwi