
Pantau - Mantan jaksa Pingki Sirna Malasari diwajibkan melakukan lapor diri setiap bulannya hingga 15 Desember 2024 usai dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham.
"Yang bersangkutan akan melaksanakan bimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024," ujar Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Bintoro, kepada wartawan di Kantor Bapas Jaksel, Kamis (8/9/2022).
Dalam lapor diri yang dilakukan jaksa Pinangki, ia akan mendapat bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian.
"Bimbingan akan ada dua, bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian kepada ibu Pinangki. Bimbingan akan seperti konseling tatap muka," jelas Ricky.
Bukan hanya itu, Pinangki juga wajib mengajukan permohonan izin apabila ingin bepergian ke luar kota ataupun ke luar negeri.
"Ketika ingin ke luar kota wajib melakukan permohonan izin kepada Kabapas, kalau ke luar negeri wajib meminta izin ke Menteri Hukum dan HAM," kata Ricky.
Sebagai informasi, pagi tadi Pinangki telah melapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
Divonis terlibat makelar kasus Djoko Tjandra
Pinangki merupakan jaksa yang divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar koruptor Djoko Tjandra lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, (2/6/2022), menyatakan Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.
Adapun bebasnya jaksa Pinangki dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Iya betul, bebas bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dilansir Antara.
Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.
“Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu,” ujar dia.
Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).
“Jadi masih klien, belum bebas ya,” ujarnya.
Jaksa Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis jaksa korup itu kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun. Baru menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun, jaksa Pinangki hari ini diberikan kebebasan bersyarat.
"Yang bersangkutan akan melaksanakan bimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024," ujar Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Bintoro, kepada wartawan di Kantor Bapas Jaksel, Kamis (8/9/2022).
Dalam lapor diri yang dilakukan jaksa Pinangki, ia akan mendapat bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian.
"Bimbingan akan ada dua, bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian kepada ibu Pinangki. Bimbingan akan seperti konseling tatap muka," jelas Ricky.
Bukan hanya itu, Pinangki juga wajib mengajukan permohonan izin apabila ingin bepergian ke luar kota ataupun ke luar negeri.
"Ketika ingin ke luar kota wajib melakukan permohonan izin kepada Kabapas, kalau ke luar negeri wajib meminta izin ke Menteri Hukum dan HAM," kata Ricky.
Sebagai informasi, pagi tadi Pinangki telah melapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
Divonis terlibat makelar kasus Djoko Tjandra
Pinangki merupakan jaksa yang divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar koruptor Djoko Tjandra lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, (2/6/2022), menyatakan Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.
“Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” kata, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, (2/6/2022).
Adapun bebasnya jaksa Pinangki dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Iya betul, bebas bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dilansir Antara.
Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.
“Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu,” ujar dia.
Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).
“Jadi masih klien, belum bebas ya,” ujarnya.
Jaksa Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis jaksa korup itu kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun. Baru menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun, jaksa Pinangki hari ini diberikan kebebasan bersyarat.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia